Prosedur Pemanggilan Terhadap Saksi / Tersangka

Ilustrasi

Pengertian :

  • Pemanggilan adalah tindakan Penyidik untuk menghadirkan saksi/tersangka guna didengar keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi;
  • Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. (Pasal 1 ayat 26 KUHAP) ;
  • Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu;
  • Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Yang Bisa Menjadi Saksi :
  • Orang yang sehat jasmani dan rohani atau dalam keadaan sehat fisik maupun psikis, orang yang melihat, mendengar dan/atau mengalami langsung peristiwa kejahatan Syarat (a) dan (b) bersifat kumulatif 
  • Orang yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa kejahatan, namun mengetahui peristiwa sebelum terjadinya kejahatan yang diduga berkaitan dan merupakan rangkaian kejahatan. (Dalam KUHAP masuk dalam alat bukti "petunjuk")
Dalam hal Penyidik/Penyidik Pembantu yang akan melakukan pemanggilan, maka terlebih dahulu harus  menyiapkan/menerbitkan :
  • Surat Panggilan, apabila akan melakukan pemanggilan terhadap saksi/ahli/tersangka. 
  • Surat Panggilan Kedua,apabila akan melakukan pemanggilan kedua jika yang dipanggil tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi. dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. 
  • Surat Perintah Membawa, apabila yang dipanggil tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. 
  • Surat Panggilan dibuat secara sah dan jelas dengan menyebutkan pertimbangan,dasar, alasan pemanggilan secara jelas, waktu pemanggilan,dalam perkara apa,identitas orang yang dipanggil,status yang dipanggil dan pasal yang dilanggar,waktu dan tempat pejabat penyidik yang ditemui, nomor telepon, handphone, email dan ditanda tangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. 
  • Surat Panggilan yang sah disampaikan kepada pihak yang dipanggil dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
  • Surat Panggilan dibuat 6 (enam) rangkap dengan rincian 1(satu) rangkap untuk pihak yang dipanggil, 1 (satu) ranbgkap untuk tanda bukti panggilan sudah diterima dan 4 (empat) rangkap untuk Kelengkapan Berkas Perkara.
Tata Cara Pemanggilan :

       Penyampaian Surat Panggilan I
  • Surat Panggilan disampaikan oleh Petugas Polri langsung kepada saksi/ahli/tersangka yang dipanggil ditempat tinggal/kediaman atau alamat domisili dimana yang bersangkutan berada. 
  • Petugas yang menyampaikan surat panggilan supaya memperkenalkan diri dengan memperlihatkan tanda pengenal diri/identitas. 
  • Apabila saksi/ahli/tersangka yang dipanggil tidak berada ditempat maka tindakan yang diambil adalah : **) Surat Panggilan tersebut dapat diterimakan kepada orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut akan disampaikan kepada yang bersangkutan (misalnya keluarga, Rt/Rw, Pamong Desa dan Pegawainya).                                                                                                                  **) Lembar lain Surat Panggilan supaya dibawa kembali oleh petugas yang menyampaikan setelah ditandatangani oleh orang yang menerima, atau bila tidak dapat menulis, setelah dibubuhi cap jempol. **) Apabila tersangka atau saksi yang dipanggil menolak untuk menerima surat panggilan maka tindakan yang diambil adalah :  Petugas yang menyampaikan Surat Panggilan memberikan penjelasan dan meyakinkan yang bersangkutan bahwa; Memenuhi panggilan tersebut adalah merupakan kewajiban baginya; Dapat dituntut secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHP (1) Hasil penyampaian surat panggilan tersebut harus dilaporkan kepada atasannya/penyidik.
         Penyampaian Surat Panggilan II
  • Terhadap tersangka atau saksi yang tidak memenuhi panggilan atau menolak tanpa alasan yang patut dan wajar untuk menerima dan menandatangani surat panggilan untuk kedua kalinya dengan mencantumkan “ke II” pada baris Surat Panggilan dengan disertai Surat Perintah Membawa. 
  • Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk kedua kalinya, tetapi tidak memenuhi atau menolak untuk menerima dan menandatangani Surat Panggilan ke II, maka diberlakukan Surat Perintah Membawa. 
  • Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik datang ketempat kediamannya untuk melakukan pemeriksaan. 
  • Mengenai alasan yang patut dan wajar dapat dimintakan surat keterangan dari dokter/pejabat kesehatan atau kepala desa/ketua lingkungan dari tempat tinggal tersangka/saksi.
Surat Perintah Membawa tersangka/Saksi 
Dalam hal Penyidik/Penyidik Pembantu akan membawa saksi/tersangka, maka terlebih dahulu harus menyiapkan / menerbitkan :
  • Surat Perintah Membawa saksi/tersangka dengan alasan saksi / tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik yang sah tanpa alasan patut dan wajar. 
  • Melampirkan Surat panggilan I dan Surat Panggilan II, dan Surat Tanda Terima Panggilan yang membuktikan bahwa surat panggilan I dan Panggilan ke II telah disampaikan penyidik. 
  • Surat Perintah Membawa dibuat secara sah dan jelas dengan menyebutkan pertimbangan,dasar, alasan membawa saksi/tersangka,dalam perkara apa,identitas orang yang dibawa,status yang dibawa dan pasal yang dilanggar,pejabat penyidik yang diperintahkan, dan ditanda tangani oleh pejabat penyidik yang berwenang. 
  • Surat Perintah Membawa yang sah disampaikan kepada pihak yang dibawa dan keluarganya atau pengacara dan ketua lingkungan setempat. 
  • Surat Perintah Membawa dibuat 6 (enam) rangkap dengan rincian 1 (satu) rangkap untuk pihak yang dibawa atau keluarganya atau pengacaranya, 1 (satu) rangkap untuk ketua lingkungan setempat dan 4 (empat) rangkap untuk Kelengkapan Berkas Perkara.
  • Surat Perintah Membawa tersangka/saksi diberlakukan/dibuat apabila seorang tersangka /saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, patut dan wajar.
  • Surat perintah membawa tersangka atau saksi diterbitkan setelah habis masa berlaku surat panggilan II, contoh surat panggilan II diterbitkan tanggal 5 Maret 2016 jam 10.00 Wib berlaku sampai dengan tanggal 18 April 2016 jam 10.00 Wib maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa pada tanggal 19 April 2016
Ketentuan lainnya.
  • Dalam hal tersangka atau saksi yang dipanggil untuk didengar keterangannya berdiam atau bertempat tinggal diluar daerah hukum Penyidik yang menjalankan penyidikan, maka pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya dapat dimintakan bantuan kepada Penyidik dimana tersangka dan atau saksi tersebut bertempat tinggal. 
  • Dalam hal penyidikan dilakukan diluar daerah hukum, maka pemanggilan dilakukan oleh Penyidik setempat dan pada waktu pemeriksaan wajib didampingi oleh Penyidik setempat tersebut. 
  • Dalam hal yang dipanggil adalah anggota MPR, DPR, DPD, Anggota DPR Provinsi harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden RI.
  • Untuk pemanggilan terhadap anggota Pimpinan/Anggota DPR Provinsi, Penyidik mengajukan permohonan kepada Kapolri untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 
  • Untuk pemanggilan terhadap Pimpinan/Anggota DPRD Kabupaten/Kota, penyidik mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur Kepala Daerah. 
  • Untuk Pemanggilan terhadap Ketua dan Majelis Hakim, penyidik mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. 
  • Untuk pemanggilan pejabat aparatur pemerintah, Penyidik mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. 
  • Dalam mengajukan Surat Permohonan tersebut, harus dicantumkan alasan pemanggilan dan dilampiri Laporan Kemajuan dan Resume.
Supaya panggilan yang dilakukan aparat, penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan dapat dianggap sah dan sempurna, harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang. Ketentuan syarat sahnya panggilan pada tingkat pemeriksaan penyidikan diatur dalam Pasal 112, Pasal 119, dan Pasal 227 KUHAP.

Pemanggilan oleh penyidik pada tingkat pemeriksaan penyidikan, pada prinsipnya berlaku untuk semua tingkat pemeriksaan bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum, yang berlaku untuk pemanggilan pada tingkat pemeriksaan penuntutan dan persidangan. Itu sebabnya kita berpendapat tata cara pemanggilan yang diatur Pasal 227 KUHAP harus dipedomani dalam tingkat pemeriksaan penyidikan.

Contoh surat panggilan :


SHARE

About Wayang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BERITA TKP