Pengertian-Pengertian Yang Berkaitan Dengan Kecelakaan Lalu Lintas.

  1. Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. (Pasal 1 angka 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
  2. Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan guna menemukanPengolahan Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Olah TKP Laka Lantas) adalah tindakan atau kegiatan-kegiatan setelah Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TP TKP) Kecelakaan Lalu Lintas tersangkanya. (Skep Kababinkam Polri No. Pol. : Skep/ 32.a/ IV/ 2004).
  3. Penanganan Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas adalah kegiatan dan tindakan kepolisian di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh penyidik / penyidik pembantu yang meliputi Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (TP TKP) dan Pengolahan Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Olah TKP). (Skep Kababinkam Polri No. Pol. : Skep / 32.a/ IV/ 2004).
  4. Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas adalah tempat dimana suatu kecelakaan lalu lintas terjadi dengan segala akibat yang ditimbulkan serta tempat-tempat dimana tersangka dan atau barang bukti dan atau korban yang berhubungan dengan kecelakaan lalu lintas tersebut dapat ditemukan. (Skep Kababinkam Polri No. Pol. : Skep/ 32.a/ IV/ 2004)
  5. Pengolahan Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Olah TKP Laka Lantas) adalah tindakan atau kegiatan-kegiatan setelah Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TP TKP) Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan dengan maksud untuk mencari, mengumpulkan, menganalisa & mengevaluasi petunjuk-petunjuk, keterangan dan bukti serta identitas tersangka guna memberi arah terhadap penyidikan selanjutnya.
    (Skep Kababinkam Polri No. Pol. : Skep/ 32.a/ IV/ 2004).
  6. Pengamatan Umum adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan pada tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas secara umum yang meliputi pengamatan terhadap situasi pengemudi, situasi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, situasi jalan, situasi lingkungan di sekitar TKP kecelakaan lalu lintas dan arah datangnya kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
  7. Pengamatan Khusus adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan pada tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas secara khusus atau lebih spesifik yang meliputi pengamatan terhadap kondisi pengemudi, kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, kondisi jalan dan prasarana jalan serta barang bukti yang tertinggal di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas.
  8. Barang bukti adalah bekas-bekas yang tertinggal di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas, termasuk semua barang yang mempunyai hubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
  9. Pencatatan barang bukti adalah kegiatan pencatatan terhadap barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas.
  10. Penandaan barang bukti adalah kegiatan memberi tanda dengan kapur terhadap barang bukti yang ditemukan dipermukaan jalan pada tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas.
SHARE

About Wayang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BERITA TKP