Unit Pelayanan kecelakaan lalu lintas atau Unit Laka Lantas adalah Pelaksana Fungsi Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas
Tugas
Unit Laka lantas bertugas menyelenggarakan administrasi Penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas sehingga setiap perkara kecelakaan lalu lintas menperoleh kepastian hukum dan terselenggaranya keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Unit laka lantas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Mendatangi tempat kejadian dengan segera.
Menolong korban.
Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
Mengolah tempat kejadian perkara.
Mengatur kelancaran arus lalu lintas.
Mengamankan barang bukti ;dan
Melakukan penyidikan perkara.
Blogger Comment
Facebook Comment