Unit Laka Lantas


Unit Pelayanan kecelakaan lalu lintas atau Unit Laka Lantas adalah Pelaksana Fungsi Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas

Tugas
Unit Laka lantas bertugas menyelenggarakan administrasi Penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas sehingga setiap perkara kecelakaan lalu lintas menperoleh kepastian hukum dan terselenggaranya keamanan, keselamatan dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

Fungsi 
Dalam melaksanakan tugas, Unit laka lantas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : Mendatangi tempat kejadian dengan segera. Menolong korban. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara. Mengolah tempat kejadian perkara. Mengatur kelancaran arus lalu lintas. Mengamankan barang bukti ;dan Melakukan penyidikan perkara.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

BERITA TKP