Tujuan Dan Dasar Hukum Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas

Tujuan Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas 
Tujuan pengolahan tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya untuk dianalisa dan dievaluasi menurut teori “bukti segi tiga” guna memberi arah terhadap penyidikkan selanjutnya. Alat-alat bukti yang dapat dikumpulkan di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia) terdiri dari :
a. Alat bukti petunjuk,
b. Alat bukti keterangan saksi dan,
c. Alat bukti keterangan tersangka.

Dasar Hukum Yang Berkaitan Dengan Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas.

Adapun dasar hukum yang terkait dengan Pengolahan Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas antara lain adalah :
a. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang KUHP.
b. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang KUHAP.
c. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang POLRI.
d. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 227 dan Pasal 228 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
e. Skep Kababinkam Polri No. Pol. : Skep/ 32/ II/ 2003 tgl 03 Februari 2003 tentang naskah sementara bujuklap penanganan tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas.
f. Skep Kababinkam Polri No. Pol. : Skep/ 32.a/ IV / 2004 tgl 26 April 2004 tentang naskah sementara bujuklap penanganan tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas.
g. Surat Keputusan Direktur Lalu Lintas Polri No. Pol. : Skep/ 53/ XII/ 2005 tentang Penerbitan Buku Vademikum Polisi Lalu Lintas cetakan ke dua tahun 2005.
h. Bahan Pelajaran Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Akademi Kepolisian Belanda, 2007.
i. Bahan Ceramah Rapat Koordinasi Fungsi Teknis Lalu Lintas Tahun 2010.
SHARE

About Wayang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BERITA TKP