PENGAMATAN UMUM DAN PENGAMATAN KHUSUS DI TKP KECELAKAAN LALU LINTAS

1. Pengamatan Umum Di TKP Kecelakaan Lalu Lintas

Kegiatan pengamatan yang dilakukan pada tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas secara umum adalah pengamatan terhadap :

a. Situasi pengemudi (korban atau tersangka) yang meliputi :

1) Letak / posisi pengemudi.
2) Mengalami luka- luka / tidak.
3) Menggunakan sabuk pengaman / tidak.
4) Menggunakan helm / tidak.

b. Situasi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, meliputi :

1) Jenis kendaraan.
2) Kerusakan kendaraan.
3) Letak / posisi kendaraan.
4) Arah datangnya kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.

c. Situasi jalan di tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas, yang meliputi :

1) Jalan sempit, lebar, tanjakan, turunan, tikungan, lurus, persimpangan, dan lain-lain.
2) Terdapat pra sarana jalan atau tidak.

d. Situasi lingkungan di sekitar tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini yang diamati adalah :

1) Keadaan lingkungan :
- Ramai, sepi, dalam kota, luar kota, pandangan bebas / terbatas, dan lain-lain.
2) Keadaan cuaca :
- Cerah, mendung, berkabut, hujan, gelap, dan lain-lain.

2. Pengamatan Khusus Di TKP Kecelakaan Lalu Lintas

Kegiatan pengamatan yang dilakukan pada tempat kejadian perkara kecelakaan lalu lintas secara khusus adalah pengamatan terhadap :

a. Kondisi pengemudi (korban/tersangka) yang meliputi :

1) Kondisi pengemudi sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal ini kita harus dapat mengetahui apakah pengemudi dalam kondisi lelah, sakit, kurang konsentrasi atau dalam pengaruh obat.

2) Kondisi pengemudi setelah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal ini kita harus dapat mengetahui apakah pengemudi dalam kondisi sehat, luka ringan, luka berat atau meninggal dunia.

3) Identitas pengemudi (SIM, KTP, dan lain-lain).

b. Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, meliputi :
1) Jenis dan merk kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
2) Surat- surat kendaraan (STNK, STCK, Buku KIR).
3) Keadaan lampu kendaraan.
4) Kondisi ban kendaraan.
5) Kondisi per.
6) Muatan kendaraan.
7) Keadaan alat penghapus kaca.
8) Keadaan kemudi / stir.
9) Keadaan klakson.
10) Penyetelan pada kaca spion.
11) Kedudukan speedometer/ ukuran kecepatan kendaraan.
12) Keadaan radio tape / hand phone / tv.
13) Kedudukan perseneleng.
14) Keadaan kopling.
15) Kondisi rem.
16) Barang–barang yang ada didalam mobil yang diduga ada hubungannya dengan kejadian  kecelakaan lalu lintas seperti minuman, obat-obatan, dan lain-lain.

c. Kondisi barang dan atau jejak yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas meliputi :
1) Jejak rem/jejak ban/goresan.
2) Pecahan kaca, cat/dempul kendaraan.
3) Bercak darah.
4) Bahan cair, seperti oli, minyak atau bahan bakar.
5) Rambut.
6) Barang milik orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang tertinggal di TKP.
7) Barang atau jejak lain yang ada hubungannya dengan kejadian kecelakaan lalu lintas.

d. Kondisi jalan yang meliputi :
1) Jenis jalan : hotmix, sirtu (pasir dan batu), tanah dan lain-lain.
2) Kerusakan jalan : berlubang, bergelombang dan lain-lain.
3) Bentuk jalan : tikungan, tanjakan/turunan, persimpangan dan lain-lain.

e. Kondisi pra sarana jalan yang meliputi :
1) Rambu lalu lintas.
2) Marka jalan.
3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL).
4) Kondisi bahu jalan.
5) Lampu penerang jalan.
6) Pagar pengaman jalan dan lain-lain.

f. Kondisi lingkungan yang meliputi :
1) Pengamatan terhadap lingkungan fisik antara lain:
a) Sudut pandang terhadap tanda bahaya (hazard), koefisien permukaan jalan dan lingkungan dan lain-lain.

b) Karakteristik benda-benda dan jenis lingkungan.
2) Pengamatan terhadap lingkungan sosial antara lain :
a) Hukum adat / kebiasaan yang berlaku di tempat kejadian perkara lalu lintas.
b) Peraturan perundangan yg berlaku secara nasional.
c) Sistem pelayanan gawat darurat.
SHARE

About Wayang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BERITA TKP