Olah TKP Laka Lantas

Olah tkp laka lantas adalah Tindakan atau kegiatan-kegiatan setelah tp tkp dilaksanakan dgn maksud utk mencari, mengumpulkan, menganalisa & mengevaluasi petunjuk-petunjuk keterangan & bukti serta identitas tersangka guna memberi arah terhadap penyidikan selanjutnya.

Adapun tujuan dari olah TKP yaitu untuk mencari & mengumpulkan alat bukti sebanyak- banyaknya untuk dianalisa & dievaluasi menurut teori “bukti segi tiga” guna memberi arah terhadap penyidikkan selanjutnya, dengan cara :

A. Pengamatan umum, yang meliputi
  1. Keadaan jalan 
  2. Keadaan lingkungan 
  3. Keadaan cuaca 
  4. Kendaraan yang terlibat 
  5. Kerusakan pada kendaraan 
  6. Kerusakan pada jalan 
  7. Letak kendaraan dan korban 
  8. Bekas-bekas tabrakan yang tertinggal 
  9. Arah datangnya kendaraan yang terlibat kecelakaan.
B. Pemeriksaan perlengkapan dan kelengkapan terhadap kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, yang meliputi:
  1. Surat-surat kendaraan 
  2. Keadaan lampu-lampu kendaraan 
  3. Keadaan klakson 
  4. Keadaan alat penghapus kaca 
  5. Kedudukan persneling pada gigi berapa 
  6. Keadaan kemudi 
  7. Kondisi ban dan rem kendaraan 
  8. Kondisi per dan muatan kendaraan.
C. Pemeriksaan terhadap jalan dan kelengkapannya
  1. Kondisi jalan (Hot mix / sirtu / berlubang / bergelombang, dll) 
  2. Rambu-rambu yang ada disekitar TKP 
  3. Kondisi bahu jalan 
  4. Marka jalan
D. Pemeriksaan terhadap pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
  1. Mengamankan dan memberikan perlindungan apabila ada masyarakat yang akan main hakim sendiri. 
  2. Melakukan interview dengan mengajukan pertanyaan singkat kondisi pengemudi sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas. 
  3. Mencatat identitas pengemudi. 
E. Membuat tanda di TKP
  1. Terhadap kendaraan yg terlibat laka lantas dengan kedudukan kendaraan diberi tanda “garis siku-siku” di atas permukaan jalan pd batas masing- masing bumper depan & belakang (titik terluar), sedangkan ke 4 as roda kendaraan tsb diberi tanda “x” (pc rect diberi tanda pejera I_|_I )

  2. Contoh Pemberian Tanda Pada Posisi Ban & Kendaraan
  3. Terhadap korban laka lantas letak korban diberi tanda dgn ”menggambar bagian luar dari tubuh korban” di atas permukaan jalan dimana korban tergeletak 

  4. Contoh Pemberian Tanda Pada Korban di TKP

  5. Terhadap alat bukti lainnya, utk alat bukti lain, spt : ceceran darah, pecahan kaca, suku cadang yg terlepas, lobang dipermukaan jalan dsb, ditandai dgn ”melingkari bagian luar” di atas permukaan jalan

F. Pemotretan / photografi di TKP
  1. Foto situasi TKP secara keseluruhan 
  2. Foto posisi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas 
  3. Foto korban sebelum dipindahkan dari TKP. 
  4. Foto kerusakan kendaraan 
  5. Foto bekas-bekas yang tertinggal di TKP. 
G. Pembuatan gambar / sketsa TKP
  1. Mencari arah mata angin 
  2. Menentukan skala 
  3. Unsur-unsur yang harus dituangkan 
  • Lebar jalan, trotoar dan got 
  • Bentuk jalan (lurus, tikungan, persimpangan) 
  • Posisi kendaraan dan korban 
  • Posisi titik tabrak 
  • Posisi titik pokok pengukuran 
  • Posisi barang bukti 
  • Bayangan arah datangnya kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu mlintas. 
  • Untuk menguatkan gambar sketsa di TKP perlu ditandatangani pengemudi, saksi dan penyidik yang membuat sketsa TKP.
H. Pengukuran gambar / sketsa TKP dengan tujuan untuk mengetahui jarak / ukuran yang sesungguhnya situasi di TKP serta untuk memudahkan pada saat rekonstruksi yang meliputi :
  1. Posisi / titik yang perlu dilakukan pengukuran :
    a). Titik pokok pengukuran ( titik P )
    b). Key Point / titik tabrak ( titik X )
    c). Posisi kendaraan yang terlibat
    d). Posisi korban dan barang bukti
    e). Panjang bekas rem
    f). Lebar jalan
SHARE

About Wayang

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BERITA TKP