Adapun tujuan dari olah TKP yaitu untuk mencari & mengumpulkan alat bukti sebanyak- banyaknya untuk dianalisa & dievaluasi menurut teori “bukti segi tiga” guna memberi arah terhadap penyidikkan selanjutnya, dengan cara :
A. Pengamatan umum, yang meliputi
- Keadaan jalan
- Keadaan lingkungan
- Keadaan cuaca
- Kendaraan yang terlibat
- Kerusakan pada kendaraan
- Kerusakan pada jalan
- Letak kendaraan dan korban
- Bekas-bekas tabrakan yang tertinggal
- Arah datangnya kendaraan yang terlibat kecelakaan.
- Surat-surat kendaraan
- Keadaan lampu-lampu kendaraan
- Keadaan klakson
- Keadaan alat penghapus kaca
- Kedudukan persneling pada gigi berapa
- Keadaan kemudi
- Kondisi ban dan rem kendaraan
- Kondisi per dan muatan kendaraan.
- Kondisi jalan (Hot mix / sirtu / berlubang / bergelombang, dll)
- Rambu-rambu yang ada disekitar TKP
- Kondisi bahu jalan
- Marka jalan
- Mengamankan dan memberikan perlindungan apabila ada masyarakat yang akan main hakim sendiri.
- Melakukan interview dengan mengajukan pertanyaan singkat kondisi pengemudi sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas.
- Mencatat identitas pengemudi.
- Terhadap kendaraan yg terlibat laka lantas dengan kedudukan kendaraan diberi tanda “garis siku-siku” di atas permukaan jalan pd batas masing- masing bumper depan & belakang (titik terluar), sedangkan ke 4 as roda kendaraan tsb diberi tanda “x” (pc rect diberi tanda pejera I_|_I )
- Terhadap korban laka lantas letak korban diberi tanda dgn ”menggambar bagian luar dari tubuh korban” di atas permukaan jalan dimana korban tergeletak
- Terhadap alat bukti lainnya, utk alat bukti lain, spt : ceceran darah, pecahan kaca, suku cadang yg terlepas, lobang dipermukaan jalan dsb, ditandai dgn ”melingkari bagian luar” di atas permukaan jalan
Contoh Pemberian Tanda Pada Posisi Ban & Kendaraan |
Contoh Pemberian Tanda Pada Korban di TKP |
- Foto situasi TKP secara keseluruhan
- Foto posisi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas
- Foto korban sebelum dipindahkan dari TKP.
- Foto kerusakan kendaraan
- Foto bekas-bekas yang tertinggal di TKP.
- Mencari arah mata angin
- Menentukan skala
- Unsur-unsur yang harus dituangkan
- Lebar jalan, trotoar dan got
- Bentuk jalan (lurus, tikungan, persimpangan)
- Posisi kendaraan dan korban
- Posisi titik tabrak
- Posisi titik pokok pengukuran
- Posisi barang bukti
- Bayangan arah datangnya kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu mlintas.
- Untuk menguatkan gambar sketsa di TKP perlu ditandatangani pengemudi, saksi dan penyidik yang membuat sketsa TKP.
- Posisi / titik yang perlu dilakukan pengukuran :
a). Titik pokok pengukuran ( titik P )
b). Key Point / titik tabrak ( titik X )
c). Posisi kendaraan yang terlibat
d). Posisi korban dan barang bukti
e). Panjang bekas rem
f). Lebar jalan
0 komentar:
Posting Komentar